Pasal 27
BAB 5 — PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN/ATAU KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Pembangunan kapal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a wajib dilakukan di dalam negeri atau dalam kondisi tertentu dapat dilakukan pembangunan kapal baru di luar negeri. (2) Pembangunan kapal baru di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan komponen dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan kecuali komponen tersebut tidak terdapat di dalam negeri, baik jumlah maupun kualitasnya. (3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. galangan kapal dalam negeri tidak mampu memproduksi kapal sesuai dengan persyaratan teknis yang dibutuhkan; dan/atau b. kapasitas galangan kapal dalam negeri tidak dapat memenuhi jumlah/volume dan/atau jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun pembangunan kapal. (4) Pembangunan kapal baru yang dilakukan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau pengadaan komponen kapal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan persetujuannya oleh Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Kementerian Kelautan dan Perikanan setelah berkonsultasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. (5) Pengadaan kapal bekas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b, hanya dapat dilakukan terhadap kapal buatan dalam negeri dan berbendera INDONESIA. (6) Ketentuan pengadaan kapal bekas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan bagi kapal hasil rampasan negara yang berasal dari barang bukti tindak pidana perikanan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan memperhatikan faktor keselamatan
dan kelaikan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
