PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 25
BAB 4 — SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
(1) Perpanjangan SIUP diajukan paling cepat 1 (satu) bulan sebelum masa berlaku SIUP berakhir. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 berlaku secara mutatis mutandis bagi persyaratan dan tata cara perpanjangan SIUP.
