Pasal 12
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Menteri berwenang menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI, untuk Kapal Perikanan berukuran di atas 30 (tiga puluh)
gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau di Laut Lepas. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Gubernur berwenang menerbitkan: a. SIUP, SIPI, dan SIKPI, untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran di atas 10 (sepuluh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan kewenangannya; b. SIUP, SIPI, dan SIKPI, untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut sesuai dengan kewenangannya; c. SIUP dan SIPI, untuk Kapal Penangkap Ikan berukuran sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage yang bukan dimiliki oleh Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di Kawasan Konservasi Perairan nasional dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi; dan d. TDKP, untuk Nelayan Kecil yang berdomisili di wilayah administrasinya.
