Pasal 10
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Kewajiban memiliki Izin Usaha Perikanan Tangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dikecualikan bagi Nelayan Kecil. (2) Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki TDKP. (3) Kewajiban memiliki izin usaha perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a dikecualikan bagi instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan. (4) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang memiliki Kapal Penangkap Ikan untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/eksplorasi perikanan wajib memiliki SIPI.
