PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 16
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e apabila: a. komponen tolok ukur tercapai kurang dari 30% (tiga puluh persen); dan b. format dan bukti fisik tidak sesuai dengan SKHK.
