PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2021 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 15
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai di atas 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 59% (lima puluh sembilan persen); dan b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
