Pasal 8
(1) Pengawasan terhadap penangkapan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (2) Pengawasan terhadap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ke/dari dan di tempat penampungan atau pengumpul di luar tempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh Direktorat Jenderal yang mempunyai tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan
dengan berkoordinasi dengan petugas karantina. (3) Pengawasan komoditas Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) ditempat pemasukan dan/atau pengeluaran dilakukan oleh petugas karantina.
