Pasal 7
(1) Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. (2) Setiap orang yang menangkap Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) wajib: a. melepaskan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, jika masih dalam keadaan hidup; b. melakukan pencatatan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, yang tertangkap dalam keadaan mati dan melaporkan kepada Direktur Jenderal melalui kepala pelabuhan pangkalan sebagaimana tercantum dalam Surat Izin Penangkapan Ikan. (3) Setiap orang yang mengeluarkan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dalam kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
