PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau...
Pasal 2
Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), dengan Harmonized System Code 0306.21.10.00 atau 0306.21.20.00, dari wilayah Negara Republik INDONESIA hanya dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak dalam kondisi bertelur; dan b. ukuran panjang karapas diatas 8 (delapan) cm atau berat diatas 200 (dua ratus) gram per ekor.
