PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 56-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/Atau...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
- Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang perikanan tangkap.
