Pasal 19
pasal.id
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit PELP diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK. (2) PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) PAK untuk kenaikan pangkat PELP dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun berjalan; dan b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun berjalan. (4) Hasil PAK PELP dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian Kinerja PELP dan berlaku 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.
