Pasal 18
pasal.id
(1) Tim Penilai PELP terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Utama pada Instansi Pembina; b. Tim Penilai Instansi bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Madya di lingkungan Instansi Pemerintah; c. Tim Penilai Unit Kerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit pimpinan tinggi madya yang membidangi pengelolaan ruang laut untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina; d. Tim Penilai Provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah provinsi; dan e. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kelautan dan perikanan untuk Angka Kredit bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal Tim Penilai Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Tim Penilai kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e belum terbentuk, PELP dapat mengusulkan penilaian Angka Kredit kepada: a. Tim Penilai Provinsi terdekat secara geografis bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di
lingkungan pemerintah daerah provinsi; b. Tim Penilai kabupaten/kota terdekat bagi PELP Ahli Pertama dan PELP Ahli Muda di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota; atau c. Instansi Pembina. (3) Pengusulan penilaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna.
