PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 6
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Susunan organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bidang Tata Pelayanan; c. Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional. (2) Struktur organisasi Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
