PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 5
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Klasifikasi
Unit
Pelaksana
Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; b. Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan; dan c. Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan. (2) Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada analisis beban kerja.
