Pasal 2
BAB 2 — UMUM
(1) Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan terdiri atas: a. Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan; dan b. Unit Pelaksana Teknis pelayanan uji standar karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan. (2) Unit Pelaksana Teknis pelayanan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan unit layanan yang melaksanakan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan; (3) Unit Pelaksana Teknis pelayanan uji standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan laboratorium acuan perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
