PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 54-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN
(1) Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan, adalah Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.
(2) Unit Pelaksana Teknis Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan masing-masing dipimpin oleh Kepala.
