Pasal 15
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
Bidang Pengawasan, Pengendalian, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pemantauan terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengawasan dan surveilans terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan keamanan hayati ikan, inspeksi, verifikasi, surveilans, audit, dan pengambilan contoh ikan dan hasil perikanan di Unit Pengolahan Ikan dalam rangka sertifikasi penerapan program manajemen mutu terpadu, penerapan sistem manajemen mutu pelayanan operasional dan laboratorium, penindakan pelanggaran, pengumpulan, pengolahan data dan informasi perkarantinaan ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan.
