Pasal 14
BAB 3 — UNIT PELAYANAN TEKNIS PELAYANAN OPERASIONAL KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU, DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN
(1) Seksi Pelayanan Laboratorium dan Instalasi mempunyai tugas melakukan pengujian terhadap Hama dan Penyakit Ikan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan tertentu, mutu dan keamanan hasil perikanan, dan keamanan hayati ikan, pengelolaan dan pelayanan laboratorium dan instalasi, serta pembuatan koleksi media pembawa, Hama dan Penyakit Ikan Karantina dan/atau Hama dan Penyakit Ikan tertentu. (2) Seksi Pelayanan Teknis mempunyai tugas melakukan pencegahan masuk, tersebarnya Hama dan Penyakit Ikan Karantina, dan keluarnya Hama dan Penyakit Ikan tertentu yang dipersyaratkan Negara tujuan, tindakan karantina terhadap jenis ikan dilindungi, dilarang, dibatasi, dan invasif, serta benda lain, serta penyiapan sertifikasi kesehatan ikan, sertifikasi mutu dan keamanan hasil perikanan, dan sertifikasi keamanan hayati (biosecurity).
