PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 19
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
(1) Pelaku Usaha Pengolahan Ikan terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan; dan b. Pelaku Usaha nonperseorangan. (2) Pelaku Usaha nonperseorangan sebagimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. perseroan terbatas; b. perusahan umum; c. perusahan umum daerah; d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara; e. badan layanan umum; f. badan usaha yang didirikan oleh yayasan; g. koperasi; h. persekutuan komanditer; i. persekutuan firma; dan j. persekutuan perdata.
