PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2021 tentang USAHA PENGOLAHAN IKAN
Pasal 18
BAB 3 — LAYANAN PERIZINAN
(1) Menteri menerbitkan SIUP Bidang Pengolahan Ikan untuk Usaha Pengolahan Ikan yang menggunakan Penanaman Modal Asing. (2) Gubernur menerbitkan SIUP Bidang Pengolahan Ikan untuk Usaha Pengolahan Ikan skala menengah dan skala besar dalam 1 (satu) provinsi yang menggunakan Penanaman Modal Dalam Negeri. (3) Bupati/wali kota menerbitkan TDU-PHP untuk Usaha Pengolahan Ikan skala mikro dan skala kecil.
