PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 81
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1), jika memiliki nilai ujian komprehensif paling sedikit B. (2) Predikat kelulusan terdiri dari memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cumlaude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
