PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 80
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang di persyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa laporan kerja praktik akhir dalam ujian komprehensif. (2) Taruna dalam membuat laporan kerja praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibimbing oleh Dosen pembimbing.
(3) Ujian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah semua persyaratan akademis terpenuhi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
