PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 43
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal dipilih dari dan oleh anggota Satuan Pengawas Internal dari pejabat fungsional yang bukan berasal dari unsur pemimpin. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
