PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 42
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu dipilih dari dan oleh anggota Satuan Penjaminan Mutu. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan Kepala dan Sekretaris Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
