PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 108
BAB 15 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan barang milik negara. (2) Penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. (3) Penggunaan sarana dan prasarana Politeknik KP Bone dalam rangka untuk memperoleh penerimaan negara bukan pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
