PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 105
BAB 14 — KERJA SAMA
(1) Dalam melaksanakan Kegiatan Akademik Politeknik KP Bone dapat menjalin kerja sama akademik dan nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain, baik di dalam maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasaskan kemitraan strategis, persamaan kedudukan, saling menguntungkan, serta memberi kontribusi kepada masyarakat. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (4) Penyelenggaraan kerja sama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
