PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK KELAUTAN DAN...
Pasal 104
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Alumni Politeknik KP Bone merupakan seseorang yang telah terdaftar dan menyelesaikan pendidikannya. (2) Untuk membina hubungan antara Alumni dengan Politeknik KP Bone, para Alumni dihimpun dalam organisasi Alumni yang diatur dan ditetapkan oleh Alumni sendiri. (3) Hubungan antara organisasi Alumni dengan Politeknik KP Bone bersifat kemitraan.
