PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2018 Tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi...
Pasal 2
(1) Setiap Orang dilarang mengeluarkan ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) serta Produk Pengolahannya dari wilayah Negara Republik INDONESIA ke luar wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Ikan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) spesies, yaitu: a. Sphyrna lewini; b. Sphyrna mokarran; dan c. Sphyrna zygaena. (3) Deskripsi ikan Hiu Koboi (Carcharhinus longimanus) dan Hiu Martil (Sphyrna spp.) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
