PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN...
Pasal 9
BAB 5 — PELAPORAN
Pimpinan Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melaporkan pelaksanaan pemberian pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) bagi Siswa atau Taruna kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan setiap akhir tahun ajaran/akademik.
