Pasal 8
BAB 4 — PERSYARATAN
(1) Selain Siswa atau Taruna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) diberikan pula kepada Siswa atau Taruna: a. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai nelayan kecil; b. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai pembudi daya ikan kecil; c. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai pengolah ikan kecil; d. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai pemasar hasil perikanan kecil; dan/atau e. memiliki orang tua/wali yang berprofesi sebagai petani garam kecil. (2) Siswa atau Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan Surat Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya pendidikan dan biaya ujian akhir dengan menggunakan format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali Siswa atau Taruna. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan Surat Pernyataan Pekerjaan sebagai nelayan kecil, pembudi daya ikan kecil, pengolah ikan
kecil, pemasar hasil perikanan kecil, atau petani garam kecil bermeterai dan disahkan oleh dinas provinsi/kabupaten/kota setempat yang membidangi urusan kelautan dan perikanan. (5) Format Surat Pernyataan Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
