PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS PNBP BPSDMP KP YANG DIKENAI TARIF SEBESAR Rp0,00 (NOL RUPIAH)
(1) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), diajukan paling lambat: a. 2 (dua) minggu setelah awal tahun ajaran/akademik baru berlangsung untuk biaya pendidikan; dan b. 2 (dua) bulan sebelum ujian akhir berlangsung untuk biaya ujian akhir. (2) Berdasarkan Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan melakukan verifikasi atas kelengkapan dan keabsahan persyaratan administrasi. (3) Terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan validasi.
