PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN...
Pasal 4
BAB 3 — JENIS PNBP BPSDMP KP YANG DIKENAI TARIF SEBESAR Rp0,00 (NOL RUPIAH)
(1) Siswa atau Taruna yang tidak mampu secara ekonomi mengajukan Surat Permohonan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) untuk biaya pendidikan dan biaya ujian akhir dengan menggunakan format Surat Permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketahui dan ditandatangani oleh orang tua/wali Siswa atau Taruna.
