PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 5-permen-kp-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN...
Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur dan jenjang yang tersedia.
- Siswa adalah Peserta Didik pada Sekolah Usaha Perikanan Menengah di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Taruna adalah Peserta Didik pada Politeknik Kelautan dan Perikanan dan Sekolah Tinggi Perikanan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Satuan Pendidikan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
- Pelaku Utama adalah nelayan, pembudi daya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya.
- Biaya Pendidikan adalah sumbangan penyelenggaraan pendidikan (SPP).
