PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 5
BAB 2 — JENIS USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
Usaha pengangkutan ikan hasil pembudidayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, meliputi: a. usaha pengangkutan ikan di dalam negeri; dan b. usaha pengangkutan ikan untuk tujuan ekspor.
