Pasal 41
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, Direktur Jenderal melakukan penilaian terhadap persyaratan dengan memperhatikan SIUPAL, paling lama 3 (tiga) hari kerja, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, jika terdapat perubahan spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan, paling lama 2 (dua) hari kerja dilakukan pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan. (3) Pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu pada: a. spesifikasi teknis kapal pengangkut ikan; dan b. grosse akta asli atau akta hipotik. (4) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan telah sesuai dengan spesifikasi teknis kapal dan grosse akta asli atau akta hipotik, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal sudah sesuai. (5) Apabila hasil pemeriksaan fisik kapal pengangkut ikan tidak sesuai, petugas pemeriksa fisik kapal perikanan paling lama 3 (tiga) hari kerja menerbitkan rekomendasi kepada Direktur Jenderal bahwa hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SPP-PPP dengan dilampiri blangko SSBP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perpanjangan yang tidak perlu dilakukan pemeriksaan fisik kapal atau sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk yang perlu dilakukan pemeriksaan fisik kapal.
2014, 1619 26 (7) Pemohon harus membayar PPP dan menyampaikan tanda bukti pembayaran (SSBP) kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan. (8) Apabila dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPP-PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan perpanjangan SIKPI dinyatakan batal demi hukum. (9) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI perpanjangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanda bukti pembayaran (SSBP) diterima. (10) Apabila permohonan perpanjangan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak atau hasil pemeriksaan fisik kapal tidak sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal paling lama 3 (tiga) hari kerja menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan dan berkas permohonan perpanjangan SIKPI menjadi milik Direktorat Jenderal. (11) SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI sebelumnya. (12) Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak berakhirnya masa berlaku SIKPI tidak dilakukan perpanjangan, ketentuan perpanjangan SIKPI diberlakukan sama dengan ketentuan penerbitan SIKPI baru.
