Pasal 40
BAB 5 — PERUBAHAN, REGISTRASI ULANG, PERPANJANGAN, DAN PENGGANTIAN PERIZINAN
Setiap orang untuk melakukan perpanjangan SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan disertai persyaratan: a. fotokopi SIUPAL; b. fotokopi SIKPI yang diperpanjang; c. fotokopi grosse akta dengan menunjukkan aslinya dan fotokopi buku kapal perikanan, apabila grosse akta sedang dalam jaminan bank, harus melampirkan fotokopi akta hipotik dengan menunjukkan aslinya;
2014, 1619 25 d. Surat Keterangan Aktivasi Transmiter SPKP yang masih berlaku; e. perjanjian kerja sama agen dengan pembudidaya ikan, untuk kapal berbendera asing; f. bukti penyampaian Laporan Kegiatan Usaha (LKU); dan g. surat pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggung jawab korporasi yang menyatakan:
- kapal pengangkut ikan tidak terdapat perubahan fungsi dan/atau spesifikasi teknis; dan 2) kebenaran data dan informasi yang disampaikan.
