PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 49-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang USAHA PEMBUDIDAYAAN IKAN
Pasal 3
BAB 2 — JENIS USAHA DI BIDANG PEMBUDIDAYAAN IKAN
Usaha pembenihan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi kegiatan pemeliharaan calon induk/induk, pemijahan, penetasan telur dan/atau pemeliharaan larva/benih/bibit.
