PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 12
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan sangat kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e apabila: a. komponen tolok ukur tercapai kurang dari atau sama dengan 30% (tiga puluh persen); dan b. format dan bukti fisik tidak sesuai dengan SKHK.
