PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 48 Tahun 2023 tentang STANDAR KUALITAS HASIL KERJA DAN PEDOMAN PENILAIAN...
Pasal 11
BAB 3 — PEDOMAN PENILAIAN KUALITAS HASIL KERJA
Kriteria Penilaian Kualitas Hasil Kerja dinyatakan kurang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d diberikan apabila: a. komponen tolok ukur tercapai di atas 30% (tiga puluh persen) sampai dengan 59% (lima puluh sembilan persen); dan b. format dan bukti fisik sesuai dengan SKHK.
