PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang PELAKSANAAN TUGAS PENGAWAS PERIKANAN
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melaksanakan tugas di: a. WPPNRI; b. Kapal Perikanan; c. Pelabuhan Perikanan dan/atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk; d. Pelabuhan Tangkahan; e. Sentra Kegiatan Perikanan; f. area Pembenihan Ikan; g. area Pembudidayaan Ikan; h. UPI; dan/atau i. Kawasan Konservasi.
