Pasal 14
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS
(1) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan di UPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h dilakukan terhadap: a. persyaratan Pengolahan Ikan, jaminan mutu, dan keamanan hasil perikanan; b. bahan baku dan asal bahan baku Pengolahan Ikan; c. bahan tambahan makanan; d. bahan penolong dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan; dan/atau e. produk hasil Pengolahan Ikan. (2) Pelaksanaan tugas Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian dokumen Usaha Perikanan di bidang pengolahan hasil perikanan, yaitu:
- izin usaha Pengolahan Ikan; atau 2) tanda daftar usaha Pengolahan Ikan. b. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kelayakan pengolahan; c. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat penerapan sertifikat penerapan program manajemen mutu terpadu/hazard analysis and critical control point;
d. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat kesehatan/health certificate; e. memeriksa distribusi dan kesesuaian peruntukan ikan impor; dan f. memeriksa kelengkapan, keabsahan, dan kesesuaian sertifikat dan kriteria kepatuhan hak asasi manusia pada Usaha Perikanan.
