PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 94
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Kegiatan ekstrakurikuler oleh Taruna Politeknik KP Bone meliputi penalaran dan keilmuan, minat dan kegemaran, pembentukan karakter, pembentukan fisik dan kesehatan, kesejahteraan, dan kegiatan-kegiatan
penunjang. (2) Pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan izin dari: a. Direktur, dalam hal kegiatan yang dilakukan di dalam dan di luar kampus; atau b. Menteri, dalam hal kegiatan yang dilakukan antar negara.
