Pasal 93
BAB 13 — TARUNA DAN ALUMNI
(1) Organisasi ketarunaan merupakan wahana dan sarana pengembangan diri ke arah perluasan dan peningkatan kecendekiaan, serta integritas kepribadian manusia Pancasilais yang cerdas dan terampil. (2) Organisasi ketarunaan yang sah dan diakui di Politeknik KP Bone berupa senat Taruna yang diselenggarakan berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk Taruna. (3) Organisasi ketarunaan lain, dalam bentuk unit kegiatan Taruna, dapat dibentuk dibawah koordinasi seksi-seksi yang ada di dalam kepengurusan senat Taruna. (4) Bentuk dan badan kelengkapan organisasi senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar taruna dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. (5) Kedudukan senat Taruna merupakan kelengkapan nonstruktural di lingkungan Politeknik KP Bone. (6) Tugas, fungsi, keanggotaan, dan kepengurusan senat Taruna serta unit kegiatan Taruna yang ada di bawahnya diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Politeknik KP Bone.
