PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 74
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) jika memiliki nilai ujian komprehensif paling sedikit B. (2) Predikat kelulusan terdiri dari memuaskan, sangat memuaskan, dan dengan pujian (cum laude) yang dinyatakan pada transkrip akademik.
