PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 73
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Taruna Politeknik KP Bone dinyatakan lulus pada suatu jenjang pendidikan setelah menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan dan berhasil mempertahankan karya akhir studi yang berupa laporan kerja praktik akhir dalam ujian komprehensif. (2) Taruna dalam membuat laporan kerja praktik akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibimbing oleh Dosen pembimbing. (3) Ujian komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah semua persyaratan akademis terpenuhi. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai karya akhir studi yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur.
