PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 69
BAB 8 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Tahun akademik di Politeknik KP Bone ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan waktu penerimaan Taruna baru. (2) Tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi dalam 2 (dua) semester yaitu semester gasal dan semester genap. (3) Penyelenggaraan semester sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 16 (enam belas) minggu tatap muka perkuliahan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tahun akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Direktur.
