Pasal 67
BAB 7 — SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
(1) Sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga pemangku kepentingan memperoleh kepuasan. (2) Sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Taruna dilakukan sesuai dengan standar; b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Taruna tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan c. mendorong semua pihak di Politeknik KP Bone untuk bekerja mencapai tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu. (3) Sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone dilaksanakan dengan berpedoman pada kebijakan mutu: a. dapat diharap: tersedia saat dibutuhkan; b. tanggap: tanggap terhadap kebutuhan; c. kompeten: pemberi pelayanan memiliki ketrampilan dan pengetahuan yang dibutuhkan; d. dapat diakses: mudah mendapatkannya; e. ramah dan sopan: familiar; f. komunikatif: membiarkan pelanggan tahu apa yang terjadi; g. dapat dipercaya: pelanggan yakin bahwa pelayanan tersebut merupakan pemecahan yang terbaik; h. jaminan: tidak ada keraguan atau resiko yang berkaitan dengan penggunaan pelayanan; i. pengertian/pemerhati: memahami kebutuhan pelanggan; dan j. dapat dipresentasikan: penampilan personil dan sarana yang tepat. (4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone terdiri dari pengembangan standar mutu dan audit di bidang: a. pendidikan; b. penelitian; c. pengabdian kepada masyarakat; dan d. ketarunaan. (5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal Politeknik KP Bone sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan mekanisme penerapannya, dilaksanakan sesuai dengan pedoman mutu penyelenggaraan pendidikan.
