PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 47-permen-kp-2017 Tahun 2017 tentang Statuta Politeknik Kelautan dan...
Pasal 61
BAB 5 — PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris pusat sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau terjadi penetapan sekretaris pusat menjadi kepala pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktur mengangkat dan MENETAPKAN seorang Dosen yang memenuhi syarat sebagai sekretaris pusat untuk melanjutkan sisa masa jabatan sekretaris Pusat sebelumnya. (2) Pengangkatan dan penetapan sekretaris pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan dari kepala pusat. (3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
