Pasal 38
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l, terdiri atas Dosen, Pustakawan, Pranata Komputer, dan jabatan fungsional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap kelompok jabatan fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditetapkan oleh Direktur. (3) Jumlah pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. (4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kelompok jabatan fungsional yang merupakan kelompok Pendidik di lingkungan Politeknik KP Bone, berada dan bertanggung jawab kepada Direktur. (6) Pembinaan secara teknis jabatan fungsional dilakukan oleh Pembantu Direktur I dan Ketua Program Studi.
