Pasal 37
BAB 4 — ORGANISASI POLITEKNIK KP BONE
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan buku dan bahan perpustakaan lainnya serta melayani pengguna jasa perpustakaan dan audio visual serta dokumentasi. (2) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium untuk Kegiatan Akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Unit Teknologi Informatika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas melakukan dan mengoordinasikan kegiatan peningkatan dan pengembangan keterampilan komputer kepada Taruna dan pegawai. (4) Unit Praktik Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan praktik sesuai dengan Program Studi.
(5) Unit Sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kegiatan sertifikasi keahlian dan kompetensi. (6) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana, serta pelayanan kesehatan Taruna dan pegawai.
